Konstitusi .

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Komite Olimpiade Indonesia merupakan peraturan dasar dari organisasi, yang mengatur baik kegiatan maupun organisasi itu sendiri, dan menjadi dasar hukum dari pelaksanaan segala hal yang terkait dengan Gerakan Olimpiade dan Olimpism di Indonesia. AD/ART hanya bisa diubah melalui persetujuan Rapat Anggota, sebagai musyawarah tertinggi di Komite Olimpiade Indonesia.