Komisi Pengembangan Olahraga .

Anggota:

  1. Jovinus Carolus Legawa (Ketua)
  2. Peter Taslim
  3. Mihra Dildari
  4. Dr. Iman Sulaiman Zamzami, M.Pd

 

TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMISI SPORT DEVELOPMENT
Tugas dan kewajiban adalah:

  1. Membantu KE dan Ketum menjalankan tugas dan kewajibannya, khusus untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga.
  2. Memberikan rekomendasi kepada KE dan Ketum dalam mempersiapkan dan menyusun Kontingen Indonesia mengikuti kegiatan olahraga multi-event tingkat regional, kontinental dan internasional.
  3. Memberikan bantuan teknis atas pelaksanaan pemusatan latihan yang diselenggarakan oleh setiap AB didalam menghadapi kejuaraan tingkat regional, kontinental dan internasional cabornya.
  4. Memberikan pertimbangan/rekomendasi untuk pemberikan  penghargaan/tanda kehormatan kepada olahragawan, pelatih, wasit, pembina teknis yang telah berpres- tasi dan/atau berjasa di bidang olahraga.
  5. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja yang menyangkut tugas dan kewajibannya.
  6. Mengkoordinasikan penyusunan laporan kerja dan anggaran yang menyangkut tugas dan kewajibannya.