
Komisi Olahraga dan Hukum .
TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMISI SPORT AND LAW
Tugas dan kewajiban adalah:
- Membantu KE dan Ketum menjalankan tugas dan kewajibannya, khusus untuk kegiatan yang menyangkut olahraga dan hukum.
- Memberikan saran kepada KE dan Ketum mengenai kegiatan yang menyangkut olahraga dan hukum.
- Memberikan pendapat atau rekomendasi hukum terhadap setiap usul atau ran- cangan perubahan dan/atau pengecualian terhadap ketentuan tertentu dari AD dan/atau ART.
- Memberikan usul agar terhadap ketentuan tertentu dari AD dan/atau ART dilakukan perubahan dan/atau pengecualian.
- Memberikan pendapat atau rekomendasi hukum mengenai setiap permasalahan yang menyangkut persyaratan keanggotaan dan status Anggota Komite Olimpiade Indonesia.
- Memberikan pendapat atau rekomendasi atas setiap rancangan peraturan Komite Olimpiade Indonesia.
- Memberikan pendapat atau rekomendasi kepada KE dan Ketum mengenai hal yang berhubungan dengan atau pelanggaran terhadap hukum, etika dan disiplin organisasi.
- Melakukan setiap upaya didalam menumbuhkembangkan kesadaran, penerapan dan kepatuhan terhadap etika keolahragaan terhadap Piagam Olimpiade dan Kode Etik IOC oleh setiap Anggota dan masyarakat olahraga Indonesia.
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja dan anggaran yang menyangkut tugas dan kewajibannya.
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan kerja dan anggaran yang menyangkut tugas dan kewajibannya.