
Komisi Keuangan dan Anggaran .
Anggota:
- Mohammad Chaidir Saddak (Ketua)
- Mardani Haji Maming
- Raditya Priamanaya Djan
- Trisni Puspaningtyas
- Kamal Fikri
- Zainal Asikin
TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMISI FINANCE AND BUDGETING
Tugas dan kewajiban adalah:
- Membantu KE dan Ketum menjalankan tugas dan kewajibannya, khusus untuk kegiatan keuangan dan anggaran.
- Mengadakan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan setiap Ketua Komisi didalam menyusun dan mengkonsolidasikan perencanaan kegiatan dan anggaran Komite Olimpiade Indonesia untuk tahun atau periode tertentu.
- Mengadakan koordinasi dengan Bendahara dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja.
- Mengupayakan dan mengkoordinasikan upaya dan daya untuk mendapatkan pendanaan yang dibutuhkan Komite Olimpiade Indonesia di dalam menunjang hak dan kewajibannya.
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja yang menyangkut tugas dan kewajibannya.
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan kerja dan anggaran yang menyangkut tugas dan kewajibannya.