Profil NOC
Komite Olimpiade Indonesia adalah sebuah organisasi nasional non-profit yang melaksanakan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional. Terbentuk sejak 1 Januari 1952 sebelumnya merupakan bagian dari fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga KOI berdiri secara independen dan kemudian bergabung menjadi anggota Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada tanggal 11 Maret 1952.
Visi, Misi & Nilai
Komite Olimpiade Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar Komite Olimpiade Indonesia pasal 9 mempunyai misi, peran dan tujuan untuk:
1
Mengembangkan, mempromosikan dan melindungi prinsip dan nilai luhur Olympism dan Gerakan Olimpiade di Indonesia sesuai dengan ketentuan Piagam Olimpiade.
2
Mewujudkan dan memupuk persahabatan dan perdamaian dunia serta mening-katkan harkat dan martabat bangsa melalui olahraga.
3
Meningkatkan dan memelihara kepentingan Greakan Olimpiade di Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, SEA Games, dan setiap kegiatan olahraga multi-event inter-nasional, konti-nental dan regional yang lain.
4
Menjamin dipatuhinya ketentuan Piagam Olimpiade di Indonesia.
5
Mendukung pembinaan olahraga prestasi dan kegiatan keolahragaan lainnya.
6
Memberikan pelatihan administrasi olahraga.
7
Menentang setiap bentuk diskriminasi dan kekerasan di dalam kegiatan olah-raga.
8
Memberlakukan dan melaksanakan World Anti-Doping Code, dan karenanya menjamin bahwa peraturan dan kebijakan KOI mengenai anti doping, keanggotaan dan/atau persyaratan pendanaan dan prosedur manajemen mengikuti ketentuan World Anti-Doping Code dan melaksanakan setiap tanggungjawab dari KOI sebagai NOC yang diatur di dalam World Anti-Doping Code.
9
Mendorong dan mendukung tindakan nyata yang menyangkut unsur perawatan dan kesehatan para olahragawan.