Penangguhan sanksi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) masih menjadi fokus utama Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) di awal 2022. Tim yang dipimpin ex-officio Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari berencana menggelar rapat lanjutan secara virtual untuk membahas perkembangan lanjutan dari akselerasi pembebasan sanksi.
Okto, sapaan karib Raja Sapta, telah memanfaatkan waktu secara optimal membangun komunikasi intensif dengan Direktur Umum Organisasi Regional Anti-Doping Asia Tenggara (SEARADO) Gobinathan Nair di Singapura pada pengujung 2021 lalu. Sekembalinya ke Tanah Air, Okto berupaya memaksimalkan masa karantinanya untuk mendengar progres yang telah dikerjakan LADI serta menyampaikan poin-poin dari SEARADO.
“Tiga masalah utama, komunikasi, administratif, dan teknis sudah hampir selesai. Kini, kami tengah mendorong WADA agar sanksi bisa direview. Setelah berdiskusi dengan Mr Gobi, ada beberapa poin yang perlu dikejar di awal 2022. Paling penting kita harus menggunakan template blueprint NADO serta menyelesaikan tugas tahunan rutin yang dikerjakan seluruh NADO di dunia setiap tahun, yakni TDP (test distribution plan) 2022,” ujar Okto pada Jumat (07/01/22).
Okto menjelaskan hal tersebut akan menjadi poin utama yang akan dibahas dalam rapat bersama LADI. Sebagai informasi, pertemuan rencananya diagendakan berlangsung Senin (10/01).
Pria yang juga menjabat sebagai Senior Vice President Asia Cycling Confederation (ACC) ini mengatakan, Gugus Tugas akan terus mendorong LADI untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai tenggat waktu yang diberikan WADA, sehingga peninjauan ulang terhadap sanksi LADI dapat segera dilakukan. Jika perlu, tambah Okto, bisa lebih cepat dari Maret 2022.
“Saya ingin bulan ini ada peninjauan ulang. Pekerjaan rumah kita masih banyak, sehingga tidak ada waktu untuk menunda-nunda pekerjaan. Merah Putih harus segera berkibar lagi,” kata Okto.
WADA memberikan sanksi selama satu tahun kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena dinilai tidak patuh terhadap Kode WADA. Akibatnya, penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga menjadi terbatas serta keputusan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah event olahraga dipaksa ditunda hingga sanksi untuk LADI ditangguhkan.
Dalam surat yang ditantatangani Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli kepada NOC Indonesia mencantukman empat poin penggunaan bendera Merah Putih kepada Indonesia. Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.
Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya. Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.
“Saya sudah mengingatkan kembali kepada Gobi, bahwa ANOC dan APSF menunggu sanksi ini dicabut karena kita ingin menjadi tuan rumah ANOC World Beach Games 2023 serta ASEAN Para Games tahun ini. Tapi, seperti yang selalu saya katakan. Kami tidak sekadar membenarkan mobil rusak, tapi membangun mobil Formula 1 sehingga semuanya harus benar-benar sesuai dengan aturan dan itu yang tengah kami kerjakan bersama-sama,” kata Okto.