Berita Olimpiade Indonesia
Kemenpora mulai Sosialisasi UU Keolahragaan
 13 Jun 2022
Penulis : NOC Team
Ministry of Youth and Sports kicks off Sports Law socialization - Indonesia Olympic Commitee
Credit: -

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 mengenai Keolahragaan pada Senin (13/6) bertempat di Hotel Pullman, Jakarta Barat. Turut hadir dari National Olympic Committee of Indonesia (NOC Indonesia) dalam acara tersebut ialah Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari, Sekretaris Jenderal Ferry Kono, dan Wakil Sekretaris Jenderal Wijaya Noeradi.

Acara sosialisasi dibuka oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali. Ia menekankan bahwa inti dari UU Keolahragaan adalah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Seperti diketahui, Kontingen Tim Indonesia untuk SEA Games ke-31 di Hanoi, Vietnam - dilaksanakan sesuai dengan DBON, dimana Tim Review melakukan evaluasi menyeluruh sehingga atlet yang dikirimkan ke SEA Games, meski jumlahnya sedikit (499 atlet), merupakan atlet-atlet yang berpeluang meraih medali. Terbukti, pada SEA Games yang baru saja berlalu, Indonesia berhasil meraih 241 medali dan menduduki peringkat tiga perolehan medali.

Adanya UU No. 11 tentang Keolahragaan menurut Menpora Zainudin Amali, penting untuk diketahui secara luas oleh masyarakat. Ia juga menilai bahwa UU No. 11 sangat penting dalam menghadapi tantangan dunia olahraga yang dinamis.

"Isi dari Undang-Undang No. 11 tentang Keolahragaan ini harus bisa disosialisasikan secara luas kepada publik, itulah inti acara hari ini," ujar Zainudin.

"Kita sudah bertekad untuk maju dibawah payung hukum Undang-Undang No. 11, Peraturan Presiden No. 86 mengenai Desain Besar Olahraga Nasional, dan secara perlahan akan kita implementasikan," tambah Zainudin.

"Perkembangan olahraga itu luar biasa, kalau kita tidak cepat beradaptasi kita akan tertinggal dari negara-negara lain. Baik di level Asia Tenggara, belum lagi kalau kita bicara tingkat Asia atau dunia. Ini yang harus kita dorong supaya Indonesia makin mempersiapkan diri untuk cita-cita besar yaitu, peringkat lima besar dunia pada saat 100 tahun Indonesia merdeka (2045), yaitu saat Olimpiade 2044," Zainudin menjelaskan.

Sedangkan Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari, meyakini bahwa UU Keolahragaan menjadi momentum yang tepat untuk mendorong percepatan peningkatan prestasi olahraga Indonesia.

"Tentunya dengan sosialisasi UU Keolahragaan ini bisa mempercepat peningkatan prestasi olahraga Indonesia," ucap Raja Sapta.

"Kita bersyukur hari ini mendapatkan penghargaan luar biasa dari Bapak Presiden Republik Indonesia, yang secara spesifik menyebutkan statistik kontingen Tim Indonesia dan prestasi yang didapatkan, sehingga ini menjadi benchmark baru dalam pelaksanaan tata kelola maupun pengiriman atlet," Okto menambahkan.

"Prestasi olahraga Indonesia tidak mungkin bisa berhasil tanpa kerjasama dari semua stakeholder olahraga," Okto menyimpulkan.

Sosialisasi UU Keolahragaan dilanjutkan dengan diskusi panel meliputi beberapa tema yaitu: Pembangunan ekonomi melalui pengembangan olahraga berbasis teknologi, signifikansi UU Keolahragaan terhadap pencapaian prestasi olahraga nasional, dan proyeksi kebijakan pasca terbitnya UU Keolahragaan.