Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum-Wakil Ketua Umum, Komite Eksekutif, dan Dewan Etik periode 2023-2027. Kandidat yang lolos verifikasi Tim Penjaring akan menjadi calon yang dipilih pada Kongres yang diadakan 30 Juni di Hotel Fairmont, Jakarta.
Ketua Tim Penjaring Ngatino menjelaskan syarat-syarat bakal calon Ketua Umum-Wakil Ketua Umum, Komite Eksekutif, dan Dewan Etik periode 2023-2027 yang sudah dikirimkan secara resmi kepada anggota NOC Indonesia pada 24 Mei lalu. Pendaftaran bakal calon dibuka 5-16 Juni, untuk kemudian diverifikasi Tim Penjaring hingga 18 Juni.
“Ketum-waketum mencalonkan diri sepaket dengan rekomendasi minimal 30 suara. Sementara Komite Eksekutif minimal 15 suara dan dicalonkan oleh federasi nasional mereka. Penyerahan dokumen harus diberikan langsung kepada kami Tim Penjaring yang akan berkantor di lantai 19 NOC Indonesia,” kata Ngatino dalam jumpa pers.
Sebagai informasi, Tim Verifikasi telah menetapkan 66 anggota NOC Indonesia yang memiliki hak suara di Kongres. Satu suara milik Perkemi masih ditangguhkan hingga mereka menyerahkan persyaratan administrasi yang ditunggu hingga 30 Mei 2023.
Sebanyak 66 anggota NOC Indonesia ini terbagi menjadi 33 federasi nasional cabang olahraga kategori Olimpiade yang memiliki tiga suara. Sisanya merupakan kategori dua cabang olahraga Non-Olimpiade yang memiliki satu suara.
“Untuk Komite Eksekutif (KE) dalam Rapat Anggota 2023 ada 15 orang, termasuk ketum-wakil ketum dan IOC Member. Dua lainnya adalah perwakilan atlet yang akan dipilih dan diusulkan oleh Komisi Atlet. Sedangkan 10 sisanya dipilih langsung NF, tujuh harus berasal dari kategori Olimpiade dan tiga dari non-Olimpiade,” kata Ngatino.
Sementara itu, anggota Tim Penjaring Rinaldi Duyo mengatakan bakal calon yang ingin mendaftar harus memiliki komitmen serius memajukan olahraga Indonesia.
“Kepengurusan NOC perlu sosok-sosok tinggi dan berkualitas. Sebab, Indonesia menargetkan posisi Olimpiade yakni peningkatan prestasi, hingga 2045. Itu tidak main-main, dan memang diperlukan orang-orang yang andal berdiplomasi,” ujar Rinaldi.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Kongres Ismail Ning mengatakan undangan kepada anggota merujuk kepada hasil Tim Verifikasi. Tim ini diketuai Komite Eksekutif Jadi Rajagukguk dan dibantu oleh Wakil Sekjen II Wijaya Noeradi serta tiga perwakilan cabor.
“Jadi hasil Tim Verifikasi yang akan kami berikan undangan. Rencananya undangan akan kami berikan kepada anggota tepat satu bulan sebelum Kongres,” ujar Ismil.
Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Komite Eksekutif, dan Dewan Etik
Ketua Umum- Wakil Ketua Umum
Persyaratan Umum (Pasal 72 ART)
- Mempunyai visi dan misi pengetahuan dan kemampuan organisasi dan manajemen khususnya organisasi dan manajemen olahraga di tingkat nasional dan internasional.
- Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi serta waktu yang cukup untuk melaksanakan T&Knya.
- Sehat jasmani dan rohani yang didukung surat keterangan dokter.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.
- Mampu berbicara dan memahami menggunakan Bahasa Inggris.
- Mampu mengkoordinasikan hubungan kerja yang harmonis antara Anggota dan KOI dan antara KOI dengan Lembaga keolahragaan di tingkat regional, kontinental, dan internasional.
- Pernah menjabat sebagai: (i) Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum AB minimal 1 (satu) masa bakti; atau secara nyata dan konsisten (ii) menjabat sebagai anggota inti KTP AB minimal 15 (lima belas) tahun; atau (iii) menjabat sebagai anggota inti terlibat dan telah mempunyai pengalaman yang luas di dalam organisasi dan kegiatan keolahragaan di tingkat nasional dan internasional atau kontinental minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Tidak sedang menjabat sebagai ketua umum atau anggota inti keolahragaan yang sejenis dengan KOI.
- Menandatangani dan menyerahkan Pakta Integritas.
- Bertempat tinggal yang tetap dan nyata di wilayah hukum Jabodetabek.
Persyaratan tambahan (Pasal 73 ART):
- Memperoleh dukungan tertulis atau diusulkan oleh sejumlah Anggota yang memiliki sedikitnya 30 (tiga puluh) hak suara.
- Memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang bagi pejabat negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil dan/atau anggota TNI/POLRI; dan
- Membuat surat pernyataan yang menyatakan: (i) Kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai Ketum/Waketum. (ii) Riwayat hidup singkat. (iii) Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara. (iv) Kesediaan memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya di hadapan Sidang Kongres.
Komite Eksekutif
Persyaratan Umum (Pasal 74 ART):
- Mempunyai visi dan misi pengetahuan dan kemampuan organisasi, manajemen, dan administrasi, khususnya organisasi dan manajemen olahraga.
- Mempunyai dedikasi dan melaksanakan T&Knya komitmen serta waktu yang cukup untuk melaksanakan T&Knya.
- Secara nyata dan konsisten terlibat dan telah mempunyai pengalaman yang luas serta sedang menjabat atau telah menjadi anggota inti pengurus organisasi cabor dan/atau organisasi keolahragaan tingkat nasional dan/atau internasional, minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang khusus dan mendalam mengenai bidang khusus yang merupakan cakupan T&Knya.
- Sehat jasmani dan rohani yang didukung surat keterangan dokter.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.
- Mampu berbicara dan memahami menggunakan bahasa Inggris.
- Menandatangani dan menyerahkan Pakta Integritas.
- Bertempat tinggal tetap dan nyata di wilayah hukum Jabodetabek.
Persyaratan Tambahan (Pasal 75 ART):
- Memperoleh dukungan tertulis dari atau diusulkan sejumlah Anggota yang memiliki minimal 15 (lima belas) hak suara.
- Memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang bagi pejabat negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil dan/atau anggota TNI/POLRI; dan
- Membuat, menandatangani, dan menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan:
- Kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai Anggota EK.
- Riwayat hidup singkat.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.
- Kesediaan memperkenalkan diri dihadapan Kongres.
Persyaratan Tambahan (Pasal 31.3.3 AD)
Jumlah AEO-KE Anggota IOC 1 (satu) orang:
Apabila jumlah AEO-KE Anggota IOC 1 (satu) orang, jumlah AB-KE yang dipilih 10 (sepuluh) orang:
(i) 7 (tujuh) dari calon-calon yang diajukan ABKP (Cabang Olahraga Olimpiade).
(ii) 3 (tiga) dari calon-calon yang diajukan ABKK (Cabang Olahraga Non-Olimpiade).
Dewan Etik
Persyaratan Umum (Pasal 76 ART)
-
Mempunyai pengetahuan dan berpengalaman di bidang ilmu pengetahuan dan keolahragaan, baik teori maupun praktek
-
berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun
-
sehat jasmani dan rohani serta berbudi luhur
-
tidak pernah dijatuhi hukuman penjara
-
Mempunyai waktu yang cukup dan komitmen yang tinggi untuk menjalankan T&Knya.
-
Menandatangani dan menyerahkan Pakta Integritas.
-
Secara nyata dan konsisten terlibat dan telah mempunyai pengalaman yang luas serta sedang menjabat atau telah menjadi anggota inti pengurus cabor dan/atau organisasi keolahragaan atau yang terkait dengan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional minimal 10 (sepuluh) tahun.
Persyaratan Tambahan (Pasal 77 ART):
- Memperoleh dukungan tertulis dari atau diusulkan minimal 5 (lima) Anggota yang secara bersama-sama memiliki minimal 10 (sepuluh) hak suara.
- Memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang bagi pejabat negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil dan/atau anggota TNI/POLRI.
- Membuat, menandatangani, dan menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan:
- Kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai Anggota Dewan Etik.
- Riwayat hidup singkat.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.
- Kesediaan memperkenalkan diri pada Sidang Kongres.