Bagi Komite Olimpiade Indonesia Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah mengakomodasi dan melindungi misi serta peran KOI sesuai dengan Olympic Charter.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum KOI, Raja Sapta Oktohari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama dengan panitia kerja RUU SKN DPR RI, yang berlangsung Selasa (1/12) lalu.
Melihat perkembangan wacana tentang revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional, KOI memandang masih banyak pemangku kepentingan olahraga yang belum memahami peran komite olimpiade nasional (NOC) secara jelas, kata Sekretaris Jenderal Ferry J. Kono.