Setelah pemungutan suara oleh anggota komite eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah menghapus badan anti-doping nasional dari Indonesia dan Thailand dari daftar penandatangan yang tidak sejalan dengan kode WADA.
Pada 14 September 2021, Komite Eksekutif WADA menetapkan status tidak patuh untuk badan anti-doping Indonesia dan Thailand. Status ketidakpatuhan ini secara efektif berlaku pada 7 Oktober 2021 setelah badan anti-doping Indonesia dan Thailand tidak menyanggah keputusan tersebut.
Status ketidakpatuhan ini diberikan karena:
- Badan anti-doping Indonesia dianggap tidak patuh karena adanya ketidaksesuaian dalam melaksanakan program pengujian yang efektif.
- Badan anti-doping Thailand dianggap tidak patuh karena kurangnya implementasi penuh dari kode WADA 2021 dalam sistem hukum mereka. Kemudian, dalam rapat komite eksekutif pada 24 November 2021, komite menyepakati persyaratan tambahan untuk pemulihan, secara khusus, bahwa selain menerapkan kode dalam regulasi anti-doping nasional, badan anti-doping Thailand juga harus menyelesaikan dua tindakan perbaikan yang luar biasa penting terkait program pengujian yang ditemukan WADA dalam audit kepatuhan pada Desember 2020.
Sejalan dengan Standar Internasional untuk Kepatuhan Kode (ISCC) yang disetujui oleh negara penandatangan, badan anti-doping Indonesia dan Thailand telah berhasil memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali status kepatuhan dan karena itu telah dihapus dari daftar penandatangan yang tidak patuh.
Saat ini, masih ada dua penandatangan yang ada dalam daftar ketidakpatuhan, yaitu badan anti-doping Korea Utara dan Rusia.
Source: WADA